Kurangi Fatalitas PT TMJ Ingatkan Pengemudi Patuhi Imbauan Pengelola Jalan Tol
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kurangi Fatalitas PT TMJ Ingatkan Pengemudi Patuhi Imbauan Pengelola Jalan Tol (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Aji Styawan
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT Trans Marga Jateng (TMJ) mengimbau kepada para pengguna jalan tol tidak mengabaikan berbagai imbauan maupun peringatan, terkait dengan keamanan serta keselamatan berkendara di jalan bebas hambatan.
Pasalnya peringatan maupun imbauan- imbauan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas fatal dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa manusia, saat berkendara di ruas jalan tol.
Menyikapi terjadinya sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas menonjol di ruas jalan tol di wilayah Jawa Tengah --dalam beberapa pekan terakhir-- PT TMJ selaku pengelola jalan tol perlu mengingatkan kembali pentingnya keamanan dan keselamatan kepada para pengguna jalan tol.
Marketing Communiction PT Trans Marga Jateng (TMJ), Dian Saputra yang dikonfirmasi menyampaikan, selaku pengelola jalan tol ruas Semarang- Solo PT TMJ sebenarnya sudah banyak memberikan imbauan- imbauan.
Baik imbauan yang dipasang di setiap gerbang tol (GT) maupun imbauan- imbauan yang disampaikan melalui media sosial. PT TMJ juga gencar memberikan peringatan kepada para pengemudi untuk beristirahat apabila merasa kondisinya kelelahan.
“Bagi pengemudi yang berkendara empat jam agar segera beristirahat terlebih dahulu dan apabila mengantuk jangan dipaksakan, lebih baik beristirahat di rest area terdekat,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9).
Tidak hanya itu, lanjutnya, imbauan kepada pengguna jalan tol terkait dengan batas kecepatan minimal dan maksimal di ruas tol dalam kota maupun antar kota juga telah ditentukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan di jalan tol.
PT TMJ, selaku penyelenggara jalan tol memang menyediakan jalan berikut sarana dan prasarana maupun fasilitas pendukungnya. Penyelenggara jalan tol juga menyiagakan petugas patroli jalan jika terjadi gangguan atau masalah di jalan bebas hambatan tersebut.
Baik infrastruktur jalan maupun fasilitas yang disiapkan oleh pengelola jalan tol pun juga sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur (SOP) dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai wakil Pemerintah.
“Sehingga penyediaan dan penyelenggaraan layanan di jalan tol semuanya pasti sudah sesuai dengan standar Pemerintah, karena ada uji kelaikan dan uji fungsi dan sebagainya sebelum dioperasionalkan,” tegasnya.
Bahkan BPJT juga melakukan pengecekan berkala dua atau tiga bulanan –mulai dari kondisi jalan, rambu- rambu hingga kesiapan infrastruktur pendukung operasional penyelenggaraan jalan tol—yang semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan untuk pengaturan arus lalu lintas, mewujudkan keamanan serta keselamatan berlalu lintas memang menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Kalau kemudian terjadi kecelakaan lalu litas juga dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal. Seperti faktor pengemudi mengantuk, ada faktor –mungkin-- kendaraannya tidak siap dan sebagainya.
“Kalau secara penyelenggara pengelola sudah melaksanakan dan sudah sesuai dengan SOP penyelenggaraan jalan tol yang dipersyaratkan oleh Pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra menyampaikan, sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas di ruas tol memang terjadi di titik di mana penerangan jalannya minim.
Tak terkecuali dengan kasus kecelakaan lalu lintas terakhir --yang terjadi di KM 438+500 B ruas tol Semarang- Solo yang mereggut tujuh korban jiwa—juga berada di lokasi yang tidak ada penerangan jalannya.
Jika memang memungkinkan, lanjut kasatlantas, dapat dilakukan penambahan penerangan jalan di titik- titik tertentu yang bersinggungan dengan fasilitas pengguna jalan tol. Misalnya saja di jalur penyelemat atau titik- titik blank spot lainnya.
“Kebetulan, lokasi kecelakaan di KM 438+500 yang melibatkan minibus dan truk tronton juga berdekatan dengan titik jalur penyelamat,” jelas Dwi Himawan.