In Picture: BBWS Serayu Opak Bongkar Bangunan di Bantaran Sungai Cide
Area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan..
Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi
Alat berat membongkar bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Perkakas warung diselamatkan warga sebelum pembongkaran di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga mencari barang yang bisa diselamatkan saat pembongkaran bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Barang milik warga yang belum dipindah saat pembongkaran bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Warga membongkar sendiri bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
Reruntuhan bangunan yang roboh oleh alat berat di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Alat berat membongkar bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan
sumber : Republika
Advertisement