Rabu 28 Sep 2022 16:54 WIB

In Picture: BBWS Serayu Opak Bongkar Bangunan di Bantaran Sungai Cide

Area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Alat berat membongkar bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Perkakas warung diselamatkan warga sebelum pembongkaran di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga mencari barang yang bisa diselamatkan saat pembongkaran bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Barang milik warga yang belum dipindah saat pembongkaran bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Warga membongkar sendiri bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Reruntuhan bangunan yang roboh oleh alat berat di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Alat berat membongkar bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Mergangsan, Yogyakarta, Rabu (28/9/2022). Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak akhirnya menertibkan bangungan tanpa izin di sempadan Sungai Code. Menurut peraturan bahwa area sempadan sungai merupakan area terlarang untuk mendirikan bangunan. Jumlah sisa bangunan yang dibongkar sebanyak 8 bangunan

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement