Kemendikbudristek: Tak Ada Dikotomi PTN-PTS dalam KIP Kuliah Merdeka

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi membuka pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI resmi membuka pendaftaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022. | Foto: Universitas Bina Sarana Informatika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbudristek) telah menyalurkan beasiswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka bagi masyarakat kurang mampu sebagai upaya pemerataan akses pendidikan. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

"Saya luruskan dan garisbawahi, hak dan sasaran dari KIP Kuliah Merdeka ini tidak ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Namun baik PTN maupun PTS memang ada kriteria standar minimum yaitu memiliki akreditasi program studi minimal C," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut dia menyampaikan, mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dibuka sepanjang tahun melalui tiga tahap, yaitu jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan jalur seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi. Setiap calon mahasiswa bisa mendaftar melalui ketiga jalur tersebut, dengan pilihan pertama adalah SNMPTN, kemudian SBMPTN, dan seleksi mandiri.

"Jadi sebenarnya tidak ada pendaftaran ulang, tetapi memang ada kalanya anak-anak kita terlambat mendaftar, misalnya mereka baru mulai mendaftar pada jalur mandiri. Tetapi pada dasarnya pembukaan ini sama saja, secara reguler mulai dari awal tahun sampai sekarang kita buka sepenuhnya 24 jam sepanjang tahun," tuturnya.

Selain KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbudristek juga memberikan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) pada jenjang strata, yaitu S1, S2, dan S3, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk jenjang S1, menurut dia, beasiswa akan diberikan kepada calon guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta siswa yang memiliki talenta khusus atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat nasional dan internasional.

"Sedangkan untuk S2 dan S3, diberikan untuk dosen, calon dosen, guru, pelaku budaya. Jadi sudah sangat berbeda sasarannya," terang Abdul.

Pendaftaran BPI tahap kedua telah dibuka sejak 14-30 September 2022. Menurut dia, BPI tahap kedua semakin diminati masyarakat sehingga kriteria yang disyaratkan oleh perguruan tinggi juga semakin mengerucut. Selain itu, untuk pelaksanaan seleksi sepenuhnya diserahkan kepada perguruan tinggi.

"Tidak mungkin kami di pusat yang melakukan seleksi karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan yang paling tahu mahasiswa adalah teman-teman di perguruan tinggi. Semua kriteria sudah kami berikan dalam petunjuk teknis, dan seleksi sepenuhnya dilakukan oleh perguruan tinggi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Kemendikbudristek: Pelamar Umum Seleksi Guru PPPK Harus Miliki Sertifikat

Kemendikbudristek: Perekrutan Guru PPPK Dibuka Awal Oktober

Ada Ketimpangan Antara Jumlah Kekurangan Guru dan Usulan Formasi Guru PPPK di Daerah

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran KIP Kuliah Sepanjang Tahun

DIY Tambah Daftar Warisan Budaya tak Benda yang Disertifikasi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark