REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim Khoirul Anas memimpin persidangan bersama Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku anggota di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (3/10/2022). Sidang dengan agenda pembacaan vonis, membuat hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulungan.
JPU Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, terdakwa Hasbudi terbukti melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Rahmatullah pun mengajukan tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Briptu Hasbudi. Akhirnya, terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan yang hadir memantau persidangan memuji putusan hakim tersebut. "Apresiasi untuk tim JPU dan menghormati vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Hendy di PN Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan, penyidik dalam mengungkap fakta kasus itu berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. "Kami tidak menarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis ilegalnya," kata Hendy.
Dia menerangkan, penyidikan terhadap Briptu Hasbudi masih difokuskan dua perkara lagi, yaitu perdagangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta perkara melalukan usaha di kawasan hutan lindung. Hendy berjanji, bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum di Provinsi Kaltara, termasuk jika dilakukan oknum kepolisian sekali pun.
Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polda Kaltara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas liar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan pada April lalu bersama sejumlah tersangka lain. Kasus itu terungkap setelah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan untuk menyelidiki dan menyidik tambang ilegal milik tersangka.