Program Second Home Visa KemenkumHAM Diyakini Permudah Investasi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Program Second Home Visa KemenkumHAM Diyakini Permudah Investasi. Ilusttrasi Visa | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), menyambut baik kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) yang berencana menerbitkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dirut PT SIER, Didik Prasetiyono berpendapat, kebijakan tersebut sangat mendukung pengembangan investasi di Tanah Air.
“Kami sangat berharap berbagai upaya reformasi imigrasi yang sedang dijalankan pemerintah bisa berjalan sukses, karena ini menjadi salah satu faktor yang membuat nyaman investor luar negeri dalam berbisnis di Indonesia,” ujar Didik di dalam acara Forum Serap Aspirasi Rencana Kebijakan Program Cecond Home Visa KemkumHAM di Surabaya, Kamis (13/10).
Didik meyakini, proses keimigrasian yang semakin mudah bakal menjadi stimulus bagi tumbuhnya investasi di tanah air, khususnya di kawasan industri yang dikelola SIER. Dimana SIER mengelola tiga kawasan industri yaitu di Rungkut (Surabaya), Berbek (Sidoarjo), dan PIER (Pasuruan).
"Kami optimistis program second home visa ini dapat mempermudah proses investasi ekonomi khususnya bagi pelaku kawasan industri di masa yang akan datang agar ada kepastian hukum dalam pengaturan tenaga kerja asing yang ada di kawasan industri SIER,” ujarnya.
Plt Dirjend Imigrasi KemenkumHAM, Prof Widodo Ekatjahjana menjelaskan, pihaknya tengah menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan pelayanan imigrasi yang cepat, tepat, dan memberikan kemudahan-kemudahan khususnya bagi dunia usaha. Tujuannya agar investasi dari luar negeri semakin meningkat
Berdasarkan hasil diskusi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves, kata dia, dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan meluncurkan second home visa. Visa khusus ini diberikan salah satunya untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia.
"Ini bagi para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Kurun waktunya antara 5-10 tahun,” kata Widodo.
Ia mengungkapkan, saat ini program second home visa masih dalam finalisasi. Maka dari itu pihaknya gencar menggelar kegiatan serap aspirasi dari para pemangku kepentingan. Widodo mengungkapkan, dalam beberapa pekan ke depan, program second home visa sudah bisa diberlakukan.
Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi menyambut baik program tersebut. Takeyama meyakini, program tersebut sangat positif bagi banyak pengusaha Jepang yang ada di Indonesia. “Di Jawa Timur ada sekitar 135 tenant investor Jepang. Banyak warga Jepang yang ingin sekali tinggal lebih lama di Indonesia. Bahkan setelah pensiun mereka ingin tetap tinggal di Indonesia," kata dia.