Mantan Walkot Yogya Terlibat Kasus Suap Bakal Segera Disidang

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya.
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012 - 2022 tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta untuk proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya. | Foto: ANTARA/Reno Esnir

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Haryadi akan disidang terkait kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan. Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Haryadi.

"Sidang pertama hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 secara daring," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Sidang tersebut sudah dapat dilakukan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Haryadi ke PM Yogyakarta.

Baca Juga

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut pada 12 Oktober kemarin. Yakni Nurwidhihartana yang merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dan juga sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Dalam dakwaan pertama, Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Haryadi juga melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Heri menuturkan, sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap Haryadi akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi. Selain itu, selaku anggota hakim yakni Suryo Hendratmoko dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi bersama dengan Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Termasuk, pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam OTT pada Juni 2022 lalu.

Terkait


Buntut OTT KPK, MA Periksa Ketua Kamar Perdata

Jajarannya Terjerat Korupsi, Ketua MA: Kita Semua Bersedih, Ini Musibah

Legislator Dorong Penguatan Rekrutmen Calon Hakim Agung

Menkopolhukam: Usut Tuntas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Gubernur Papua Murni Hukum

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark