Jumat 23 Sep 2022 17:34 WIB

Menkopolhukam: Usut Tuntas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Mahfud menilai hukuman yang diberikan harus lebih berat karena yang terjerat hakim.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara OSHIKA MABA 2022 di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menko Polhukam RI, Mahfud MD menjadi pembicara dalam acara OSHIKA MABA 2022 di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) untuk diusut tuntas.

Mahfud MD mengatakan bahwa oknum penegak hukum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebutharus diberi hukuman berat. "Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat sehinggajika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal. "Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni," ujarnya.

Ia menambahkanjika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.

"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuanbahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," katanya.

KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agungdi mana salah satu tersangka tersebut merupakan Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati (SD). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Selanjutnya sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement