Selain Somasi Ketiga, DIY Siapkan Langkah Hukum Terkait Penyalahgunaan TKD
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Selain Somasi Ketiga, DIY Siapkan Langkah Hukum Terkait Penyalahgunaan TKD (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan sejumlah langkah hukum terkait penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) oleh perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman yakni PT. Deztama Putri Sentosa.
Langkah hukum dilakukan selain akan melayangkan somasi ketiga kepada perusahaan pengembang tersebut. "Setelah somasi, kita akan masuk proses hukum selanjutnya. Misalnya kita laporkan ke kepolisian," kata Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto.
Adi mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri aliran uang sewa TKD yang selama ini dibayarkan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan uang sewa tersebut masuk ke kas desa atau tidak.
"Kita juga lihat apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak, kita telusuri jangan-jangan ada tindak pidana korupsi," ujar Adi.
Adi menjelaskan, Pemda DIY juga akan menelaah kembali proposal perjanjian yang diajukan terkait izin pemanfaatan TKD di lahan pembangunan yang digunakan PT. Deztama Putri Sentosa.
Pasalnya, penggunaan TKD berdasarkan perjanjian awal yakni untuk pembangunan homestay di lahan seluas lima ribu meter persegi atau 0,5 hektare. Namun, katanya, saat ini dilakukan pembangunan perumahan permanen di lahan yang luasnya melebihi izin yang dikeluarkan.
Sebab, perusahaan pengembang itu melakukan pembangunan di TKD seluas sekitar 11.000 meter persegi atau 1,1 hektar. Hal tersebut yang membuat Pemda DIY melayangkan somasi dan melakukan sejumlah langkah hukum karena perusahaan itu dinilai melanggar undang-undang.
"Sesuai dawuh dari Bapak Gubernur (DIY), kami juga akan melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh izin penggunaan TKD yang sudah dikeluarkan selama ini. Kita lihat semua, ada pelanggaran atau tidak," jelas Adi.
Adi berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun pihak yang berkepentingan agar lebih mengetahui aturan terkait TKD. Adi menegaskan, TKD sendiri tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Tahap awal deteksi ini sebenarnya ada di kelurahan. Kelurahan harus tahu penggunaan (TKD) untuk apa, seperti apa," tambahnya.