Enam Pelaku Pemerasan Berkedok Bea Cukai Ditangkap Aparat Banyumas
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Enam pelaku pemerasan berkedok Bea Cukai ditangkap aparat Polresta Banyumas, Senin (17/10/22). | Foto: Polresta Banyumas
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kawanan pelaku kasus pemerasan dan pencurian yang mengaku sebagai pegawai Bea Cukai ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Satu pelaku masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban atas nama Anang (43 tahun), warga Kota Semarang, yang melaporkan kejadian yang terjadi pada Jumat (7/10/2022). Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya bernama Husein, berencana mengantar pesanan barang berupa 70 slot rokok dari Ungaran, Kabupaten Semarang, ke Banyumas.
Keduanya berangkat menggunakan motor Honda Revo bertemu di Ungaran dan langsung berangkat ke Banyumas menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna putih. Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein menghubungi pemesan barang tersebut dan tidak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang menggunakan mobil Ayla warna putih yang mengaku sebagai pemesan barang tersebut disusul dengan kedatangan sebuah mobil Terios warna hitam.
"Empat orang yang turun dari mobil Terios itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membekap korban serta memaksanya masuk ke dalam mobil Terios," ujar Kapolresta Banyumas dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022).
Mobil yang sebelumya pelapor bersama rekannya kendarai dibawa oleh salah seorang pelaku. Korban pun dibawa kawanan pelaku hingga wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dalam perjalanan yang pelapor tidak tahu tujuannya pelapor dipaksa untuk mengakui kepemilikan barang tersebut, pelapor diberi pilihan untuk berdamai atau lanjut perkara, dan pelapor memilih untuk diproses saja, karena pelapor memang tidak tahu soal yang mereka maksud, hingga mereka emosi bermaksud untuk memukul pelapor.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk membuka MBanking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening korban. Kemudian korban izin untuk ibadah shalat Jumat dan mereka mengizinkan tapi dengan ancaman jangan lari.
Selesainya ibadah shalat Jumat, korban mencari kembali di tempat parkir mobil rombongan depan masjid Alun-alun Majenang namun tujuh pelaku tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya korban datang ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Majenang, yang kemudian mengarahkan untuk melaporkan ke Polresta Banyumas.
"Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan termasuk mempelajari rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi guna indentifikasi terhadap pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku," ujar kapolresta.
Para pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (15/10/2022) di Red Doorz daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran. Di sana ditemukan barang bukti kendaraan yang identik dengan yang dilaporkan oleh korban.
Pelaku yang berjumlah enam orang digerebek di dalam tiga kamar yaitu kamar nomor 220, 221, 222 pada pukul 18.30 WIB. Enam pelaku yang ditangkap yakni BW, IDY, ASH, dan EL, warga Bandung, serta AS dan AH, warga Tasikmalaya.
"Satu orang pelaku berinisial IS yang masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," katanya.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu lembar kertas dengan kepala surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.
Kemudian satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam yang dilengkapi sarung senjata, dua mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para pelaku dijerat pasal 388 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.