Kamis 20 Oct 2022 09:10 WIB

Ini yang Dilanggar Dalam Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Menurut Dosen Unair

Terjadi pelanggaran etik hingga pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) melarang penggunaan<a href= gas air mata dalam kerusuhan sepak bola. Foto : dok republika" />
Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) melarang penggunaan gas air mata dalam kerusuhan sepak bola. Foto : dok republika

Kampus—Penggunaan gas air mata kadaluarsa hingga munculnya dugaan kekerasan oleh aparat dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan tak kurang dari 133 orang superter sepak bola menjadi sorotan. Pakar hukum sekaligus dosen Program Studi Magister Manajemen Bencana Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Dr Dina Sunyowati menilai bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar kode etik hingga pidana.

“Berdasarkan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, gas air mata dilarang untuk digunakan pada kericuhan sepak bola,” jelas Dina.

Bunyi Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yaitu No firearms or crowd control gas shall be carried or used (Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan).Pelarangan penggunaan gas air mata itu, baik secara indoor ataupun outdoor, dikarenakansangat membahayakan bagi kesehatan, terutama indra penglihatan dan pernafasan.

Berkaitan dengan kekerasan yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan, Dina menilai bahwa aparat kepolisian, TNI, dan panitia yang bertugas kurang mempersiapkan seluruh kemungkinan yang akan terjadi. “Salah satunya ketika mereka (suporter sepak bola, red) ingin turun ke lapangan sepak bola bertemu para pemain, tidak difasilitasi dengan baik,” terangnya.

Dina seperti dikutip dari laman unair.ac.id, juga menyatakan bahwa penggunaan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran kode etik. “Bahkan jika ada yang terluka atau meninggal karena tindakan tersebut dapat dikategorikan perbuatan pidana,” jelasnya.

Selanjutnya, Dina menjelaskan bahwa tragedi Kanjuruhan ini tidak harus membuat sepak bola Indonesia dibekukan. Salah satu pertimbangannya yaitu faktor ekonomi dan sepak bola bukanlah hal yang merugikan.

“Yang perlu diperhatikan adalah komitmen penyelenggara, panitia, organisasi sepak bola, aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengantisipasi dan mempersiapkan sedetail mungkin pertandingan yang akan digelar,” terang Dina. Selain itu tentunya edukasi untuk suporter sepak bola juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kerusuhan.

Baca juga :

Begini Penanganan Post Trauma pada Korban Kanjuruhan Menurut Pakar Unair

Ini Saran Pakar UI Agar Tragedi Kanjuruhan tak Terulang

Guru Besar Unesa : Tragedi Kanjuruhan Bencana Antropogenik, Harusnya Bisa Dicegah

Gas Air Mata Punya Kemampuan Melumpuhkan Manusia, Ini Penjelasan Pakar Unair

Redam Potensi Crowd Behavior untuk Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Ini Saran Pakar Unpad

Unhas Tambah Dua Guru Besar Baru

Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/184226/ini-yang-dilanggar-dalam-penggunaan-gas-air-mata-di-tragedi-kanjuruhan-menurut-dosen-unair
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement