Dinkes Kota Mojokerto Imbau FKTP tak Resepkan Sirup Secara Bebas

Red: Muhammad Fakhruddin

Dinkes Kota Mojokerto Imbau FKTP tak Resepkan Sirup Secara Bebas (ilustrasi).
Dinkes Kota Mojokerto Imbau FKTP tak Resepkan Sirup Secara Bebas (ilustrasi). | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit di kota setempat tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas.

Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan menyusul adanya instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.

"Saat ini dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah," ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, segera membuat surat edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. "Untuk surat edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengaku, meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun pihaknya mengimbau masyarakat tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter. "Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter," ucapnya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Terkait


Layanan Kesehatan JKN, Mutu dan Pemerataan Akses Fasilitas Kesehatan Jadi Tantangan

Empat FKTP di Semarang dan Demak Paling Berkomitmen Layani Masyarakat

Tambah Mitra Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan Bandung Cek Kualifikasi 7 Puskesmas

Kepala Puskesmas Ajak Masyarakat Daftar JKN Saat Masih Sehat

Pandemi, Angka Kontak FKTP ke Peserta Harus Tetap Terjaga

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark