Dinkes Kabupaten Madiun Hentikan Distribusi Obat Sirop ke Puskemas
Red: Muhammad Fakhruddin
Dinkes Kabupaten Madiun Hentikan Distribusi Obat Sirop ke Puskemas (ilustrasi). | Foto: pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menghentikan sementara distribusi obat sirop ke semua Puskesmas dan rumah sakit di bawah naungannya selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Dinkes Kabupaten Madiun Soelistyo Widyantono mengatakan penghentian sementara tersebut merujuk dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
"Pendistribusian obat sediaan sirop dari gudang farmasi Dinkes Kabupaten Madiun ke semua Puskesmas maupun rumah sakit daerah, kami hentikan per Kamis (20/10)," ujar Soelis, sapaan akrab Soelistyo Widyantono di Madiun, Jumat (21/10/2022).
Pihaknya juga meminta semua toko obat di Kabupaten Madiun untuk sementara waktu tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sediaan sirop.
Guna mengawasi penangguhan peredaran dan penggunaan obat sediaan sirop, Dinkes Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) setempat sampai hasil akurat tentang penelitian kasus tersebut resmi keluar.
Terkait keberadaan kasus gagal ginjal akut pada anak, pihaknya mengaku telah menerima satu laporan kasus dugaan tersebut.
"Terdapat satu kasus laporan diduga mengalami gagal ginjal akut di Kabupaten Madiun. Saat ini pasien sudah dirujuk ke RS di Surabaya," katanya.
Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak, menjadi isu hangat dalam dunia kesehatan saat ini. Zat "Ethylene Glycol" dan "Diethylene Glycol" yang terdapat pada obat sirop dicurigai menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Di dalamnya juga tertuang instruksi penghentian sementara bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, apotek untuk tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.