Senin 24 Oct 2022 06:38 WIB

Polda Sebut Pelaku Penusukan Remaja 12 Tahun di Cimahi Ditangkap

Rizaldi memaksa minta ponsel dan menusuk remaja 12 tahun usai pulang dari mengaji.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku penusukan remaja sepulang dari mengaji hingga meninggal, yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sudah ditangkap.
Foto: Dok Polda Jabar
Pelaku penusukan remaja sepulang dari mengaji hingga meninggal, yaitu Rizaldi Nugraha Gumilar (22) sudah ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan, jajaran sudah menangkap penusuk remaja 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang menyebabkan korban tewas. "Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Ahad (23/10/2022) malam WIB.

Menurut dia, pelaku tertangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, pada Ahad sore WIB. Kini pelaku telah dibawa ke Markas Polres Cimahi untuk diamankan. Sebelumnya polisi pada Ahad siang, telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi.

Tersangka pelaku pembunuhan itu, kata Ibrahim, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) yang merupakan warga Andir, Kota Bandung. Adapun pelaku diduga melakukan penusukan kepada korban bocah 12 tahun berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Saat itu, PS sedang berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid. Namun saat berjalan, PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya. Namun, kata Ibrahim, korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa. Lantas pelaku melakukan penusukan terhadap PS.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan PS berlari ke arah rumahnya. Kemudian PS dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. "Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement