Senin 24 Oct 2022 07:26 WIB

Polda Tangkap Pelaku Pembunuhan I yang Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu

Motif R membunuh AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CRT alias R (36) atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias I (36) yang jasadnya ditemukan di Tol Becakayu, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/10/2022).

"Pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (23/10/2022). Hengki mengungkapkan, R ditangkap di kawasan Pondokgede pada Selasa (18/10/2022) pukul 11.00 WIB, saat hendak menjual laptop milik korban.

Menurut dia, polisi menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kepolisian mengungkapkan motif R melakukan pembunuhan terhadap AYR alias I adalah sakit hati karena masalah pribadi. Hengki menuturkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara. "Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Hengki.