Senin 24 Oct 2022 12:49 WIB

Dua Begal Dibekuk Usai Rampas Mobil Pikap di Jember

Kedua begal dibekuk di perbatasan Jember-Lumajang, saat berupaya melarikan diri

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi) Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk terduga begal berinisiap AW (24 tahun), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Serut, dan FT (27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Jember.
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi) Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk terduga begal berinisiap AW (24 tahun), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Serut, dan FT (27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Jember.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk terduga begal berinisiap AW (24 tahun), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Serut, dan FT (27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Jember. Keduanya ditangkap lantaran melakukan perampasan mobil pikap di Desa Sukorejo, Bangsalsari, Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk di perbatasan Jember-Lumajang, saat berupaya melarikan diri usai menjalankan aksinya. "Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran. Kami amankan di perbatasan Jember-Lumajang," ujarnya, Senin (24/10/2022)

Baca Juga

Dika mengungkapkan, korban dan pelaku sebenarnya saling kenal. Kedua pihak sempat memiliki hubungan bisnis jual beli tabung gas. Bahkan sebelum menjalankan aksinya, pelaku AW terlebih dahulu menghubungi korban bernama Ahmad, yang merupakan warga Desa Kaliwining, Rambipuji, Jember.

“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore. Saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di Jalan Bulakan, Desa Karangsono. Karena sudah saling kenal korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan, kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” kata Dika.

Dika melanjutkan, begitupun saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga. Mereka sempat mengobrol di jalan seperti biasanya. Namun tiba-tiba, pelaku mengeluarkan parang dan clurit untuk melukai korban. Korban yang mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajam. Korban masih selamat meski mengalami luka di tangan.

“Usai membacok korban, AW membawa kabur mobil pikap dan uang senilai Rp4 juta. Pelaku FT juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” ujar Dika.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangsalsari, dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember. Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. “Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Dika.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement