Awasi Peredaran Obat Sirop, Polres Sampang Sidak Apotek
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Gejala ginjal akut progresif atipikal. (ilustras) | Foto: Republika.
REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Polres Sampang bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan toko obat dalam rangka mengawasi peredaran obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. Kapolres Sampang AKBP Arman pun memastikan, apotek maupun toko obat di wilayah setempat tidak tidak lagi menjual obat sirop sesuai instruksi BPOM.
Arman pun menjelaskan kepada para pemilik apotek dan toko obat, kegiatan yang dijalankan merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap anak-anak dari kasus gagal ginjal akut. "Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Ia pun memerintahkan jajarannya untuk memberikan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual maupun menggunakan obat sirop yang masuk daftar cegah oleh BPOM. Ia pun menyatakan akan terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan obat yang dilarang edar oleh BPOM telah ditarik dari peredaran.
"Kami pun memberikan dukungan kepada Dinas Kesehatan apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urin," ujarnya.
Salah satu pemilik apotek, Nur Aisyah Widya Ningrum mengaku telah menerima Surat Edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait obat sirop yang masuk daftar larangan edar. Ia pun mengaku sudah tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.
"Kami sudah terima surat edarannya dari BPOM," kata Widya. Pemilik Apotek Sumber Sehat itu pun menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak.