Selasa 25 Oct 2022 14:36 WIB

Kota Tasikmalaya Pantau Peredaran Obat Sirup, Dinkes: Apotek Kooperatif

Pemantauan dilakukan untuk memastikan peredaran obat sirup sesuai kebijakan Kemenkes

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Petugas gabungan melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait peredaran obat sirop ke sejumlah apotek di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022). 
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas gabungan melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait peredaran obat sirop ke sejumlah apotek di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022). 

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya bersama aparat kepolisian dan Ikatan Apoteker Indonesia melakukan pemantauan peredaran obat sirup pada Selasa (25/10/2022). Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan peredaran obat, terutama sirup, sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tengah maraknya kasus gangguan ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat, mengatakan, kasus gangguan ginjal akut yang banyak ditemukan pada anak cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, angka kematian akibat kasus itu cukup tinggi.

Baca Juga

"Data terakhir secara nasional itu ada 245 kasus gangguan ginjal akut, di mana yang meninggal mencapai 141 orang. Artinya angka kematian 57 persen," kata dia, Selasa (25/10/2022).

Karena itu, menurut Uus, penting dilakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Dalam pengawasan yang dilakukan ke pedagang besar farmasi (PBF), apotek, dan toko obat, prosedur pengamanan sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan.