Selasa 25 Oct 2022 19:26 WIB

Polda Metro Jaya Resmi tak Lagi Berlakukan Tilang Manual

Seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan tilang elektronik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya resmi menghentikan  tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Sehingga seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi oleh awak media, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Dengan demikian, kata Latif, pihak Dirlantas akan menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas. Selanjutnya, Polda Metro Jaya bakal menggunakan tilang elektronik dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Hal ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  “Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ungkap Latif.

Namun untuk saat ini, kata Latif, kepolisian baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta. Rencananya Polda Metro Jaya bakal menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar. Kemudian setiap Polres juga bakal disediakan satu unit ETLE Mobile.

"Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile. Jadi satu ETLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Kalau untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile," jelas Latif.

Rencananya, menurut Latif, ETLE Mobile untuk masing-masing polres di Polda Metro Jaya bakal didistribusikan pada awal Desember 2022 mendatang. Nantinya dengan adanya ETLE Mobile ini, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.

"Dengan adanya ETLE Mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," tegas Latif.

Sebelumnya, Sigit menginstrusikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung. Bahkan instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022. Kemudian jika ditemukan petugas yang langgar, akan diberi sanksi internal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement