Polres Jombang Tarik Seluruh Blanko Tilang Manual
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas kepolisian memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menegaskan, anggota sudah dilarang melakukan penindakan tilang kepada pengendara secara manual, dan akan mengoptimalkan elektronik tilang (ETLE). Petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.
Rudi menegaskan, pihaknya telah menarik semua blanko tilang manual. "Ya sesuai perintah Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," kata Rudi, Kamis (27/10/2022).
Rudi melanjutkan, larangan tilang manual bukan berarti membuat tidak ada lagi polisi lalu lintas yang bertugas di jalanan. Polisi lalu lintas tetap berada di jalan, namun hanya untuk mengawasi pelanggaran dan tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Ia melanjutkan, polisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum khusus untuk kejadian besar. Misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakan hukum. Rudi pun menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran ETLE.
Di antaranya pengendara tidak pakai helm, melawan arus, dan TNKB mati atau palsu. "Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera ETLE," ujarnya.
Rudi pun mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan serta rambu-rambu lalu lintas. Serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.