REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Jombang, mengungkap sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram (kg) yang isinya dimasukkan ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 50 kg. Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut dengan menggerebek rumah pelaku.
Pelaku diciduk di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. "Ini modusnya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," katanya di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/8/2022).
Dalam kasus itu, polisi meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan. Mereka adalah GS (39 tahun), warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban. Keduanya ternyata sudah lama melakukan aksinya, sekitar lima bulan.
Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kg "Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," kata Nurhidayat.
Sementara itu, dari hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut pelaku menjual barangnya ke Kota Surabaya. "Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," ujar Nurhidayat.
Menurut dia, dari keterangan sejumlah tetangga kondisi rumah itu selalu tertutup. Di sisi lain, banyak kegiatan keluar dan masuk kendaraan mengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian mencurigakan itu ke polisi.
Rumah itu juga diketahui menyewa. Sedangkan pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut. "Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp 1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," kata Nurhidayat.
Selain menciduk dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga menyita enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kg, serta 252 tabung elpiji ukuran tiga kg yang masih terisi. Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji tiga kg yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9492 WJ.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.