Pemotongan Gaji Karyawan Terima BSU, Waroeng SS Diperiksa
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah | Foto: republika/mgrol100
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Waroeng SS. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan pemotongan gaji yang dilakukan terhadap karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Telah ada tim khusus yang terdiri dari pengawas ketenagakerjaan, mediator hubungan industrial, dan petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan," kata Amin.
Pemeriksaan mulai dilakukan pada Senin (31/10/2022). Manajemen Waroeng SS juga diminta untuk mengurungkan rencana pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima BSU.
"Memulai pemeriksaan khusus mulai Senin (31/10/2022) atas dugaan pelanggaran WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan," ujar Amin.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi juga menegaskan, karyawan yang menerima BSU tetap menerima gaji 100 persen. Artinya, tidak ada pemotongan gaji yang dilakukan terhadap karyawan yang menerima BSU, termasuk karyawan Waroeng SS.
Hal ini, katanya, berdasarkan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022. "Pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU tidak boleh dilakukan pemotongan gaji atau upahnya dengan alasan apapun," kata Aria.
Pemotongan gaji oleh perusahaan tersebut dikatakan sebesar Rp 300 ribu. Manajemen melakukan pemotongan gaji dengan alasan untuk meminimalisasi kecemburuan karyawan lain yang namanya belum tercantum sebagai penerima BSU.