REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan lahan Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Keputusan tersebut dibacakan saat sidang perdata yang digelar, Rabu (2/11/2022).
"Iya keputusan dimenangkan oleh Pemkot Bandung tadi dibacakan oleh majelis kurang lebih jam 10.00 WIB," ujar Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Ia menuturkan sidang dihadiri oleh tim dari Pemkot Bandung dan Kejati Jabar yang merupakan kuasa hukum pemerintah. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kodim dan aparat kepolisian.
Siena memperkirakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan pengamanan aset, sebab pengelola tidak memenuhi kewajibannya. "Kemungkinan pengamanan aset, sudah jelas yayasan, mitra tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Ia menyebutkan apabila pihak pengelola mengajukan banding maka pihaknya akan mengikuti arahan Wali Kota Bandung terkait langkah selanjutnya. "Belum tahu dari upaya mereka, yang jelas ikuti arahan pak wali terkait langkah berikutnya," katanya.
Sebelumnya, sengketa lahan Kebun Binatang Bandung bermula dari teguran bidang aset kepada pengelola yang harus segera membayar sewa. Namun pengelola mengungkapkan jika lahan merupakan aset mereka.
Sengketa lahan berujung kepada proses pembuktian di pengadilan. Hingga akhirnya hakim memutuskan lahan tersebut milik Pemkot Bandung.