Petani Klaten Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Red: Yusuf Assidiq
Petani memanen cabai di samping Candi Plaosan, Klaten, Jawa Tengah. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Sebanyak 1.036 petani yang tergabung dalam Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KTNA Klaten Maryanto menuturkan saat ini 1.036 orang yang terdaftar dan targetnya jumlah petani yang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100 ribu petani. Petani menyisihkan uang untuk membayar iuran dan dikumpulkan oleh pengurus KTNA.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menjelaskan perlindungan yang didapatkan petani tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Besarnya iuran Rp 16.800 per bulan. Itu untuk jaminan kecelakaan dan kematian," kata Noviana yang menjelaskan terjangkaunya menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan, sementara manfaat yang didapatkan sangat banyak.
Noviana mencontohkan santuan kematian biasa Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja Rp 70 juta, ditambah Rp 174 juta untuk beasiswa dua orang anak.
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menyambut positif adanya perlindungan terhadap para petani dan adanya penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan KTNA Klaten untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami kecelakaan atau kematian akibat kerja.
"Kerja sama di bidang perlindungan petani yang baik ini perlu diapresiasi. Untuk itu, KTNA Klaten diharapkan dapat mengikutsertakan banyak lagi anggota kelompok tani yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.