REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota mengungkap, kronologi dan motif kasus pembunuhan terhadap seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan Serpong-Pasar Anyar berinisial D alias O (35) yang tewas ditikam di kawasan Cikokol, Kota Tangerang pada Selasa (7/10/2022) lalu. Kasus pembunuhan tersebut berawal dari masalah rebutan penumpang, berlanjut tantangan berkelahi, hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (7/11/2022). Ada sebanyak 24 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi itu dilakukan usai pelaku pembunuhan yang merupakan rekan seprofesi korban berinisial H (36) ditangkap pada Selasa (1/11) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari saling rebutan penumpang. Hal itu menyulut emosi dan menimbulkan percekcokan mulut di antara keduanya.
“Pada saat itu, korban merasa jengkel terhadap pelaku sehingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajak berduel di tempat yang sepi (TKP),” kata Zain.
Keduanya kemudian bertemu, pelaku diajak korban naik ke mobil angkot yang dibawanya, lalu melaju ke TKP untuk berduel. “Sesampai di TKP, korban mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak. Korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku,” terangnya.
Lalu, lantaran merasa terdesak, akhirnya pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku langsung menikam bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban akhirnya tersungkur. Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan sebanyak lima kali.
“Korban tewas di lokasi kejadian dengan enam luka tusukan sajam (senjata tajam) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus dicari-cari korban selama tiga hari lamanya,” ujarnya.
Zain melanjutkan, adegan berikutnya yakni korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas, namun keduanya masih melanjutkan percekcokan. Berdasarkan peragaan dalam rekonstruksi, saat korban terjatuh, dia berkata kepada pelaku bahwa dirinya sudah menyerah lantaran tubuhnya sudah mengeluarkan darah yang banyak.
Kemudian, pelaku mengatakan, kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi. Dia menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan, namun korban malah meneriaki pelaku ‘maling’. Lantaran panik, pelaku kabur hingga buron selama hampir satu bulan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.
“Pelaku kabur selama tiga minggu dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Dia ditangkap di Lampung Timur pada 1 November 2022,” terang Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.