Rabu 09 Nov 2022 17:20 WIB

Satpol PP Sleman Sita Ratusan Botol Miras

Ratusan botol miras dirazia dari tiga toko di Sleman

Red: Nur Aini
Ilustrasi Miras. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Miras. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman menyita sebanyak 232 botol minuman beralkohol dari tiga toko yang menjual secara ilegal.

"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia. "Toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik," katanya.

Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 petugas Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS. "Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.

Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. "Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya.

Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. "Sepanjang Juni hingga awal November, kami telah menggelar tiga kali razia minuman beralkohol dan tiga kali sidang dengan total lima pelaku. Sedangkan tadi malam ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," katanya.

Shavitri menambahkan sebanyak 232 botol minuman beralkohol yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement