Rabu 09 Nov 2022 18:01 WIB

In Picture: BPOM RI Sita Bahan Kimia Obat Mengandung EG dan DEG

9 dari 12 sampel memiliki kadar EG dan DEG hingga 52-92 persen..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Barang bukti yang disita BPOM RI di kawasan gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

BPOM RI menyegel gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers di kawasan gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). BPOM menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen. Namun dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas menyita barang bukti bahan kimia di gudang bahan kimia CV Samudra Chemical, Tapos, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022).

BPOM RI menyita sejumlah barang bukti dari gudang pemasok bahan baku obat sirop CV Samudra Chemical yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan hasil uji 12 sampel Propilen Glikol yang terdeteksi memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari persyaratannya sebesar 0,1 persen.

Namun, dari 12 sampel tersebut terdapat 9 sampel yang memiliki kadar EG dan DEG hingga 52 persen dan beberapa sample lainnya hingga 92 persen. Republika/Thoudy

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement