Jasa Raharja Jatim Kucurkan Santunan Rp493 Miliar

Red: Muhammad Fakhruddin

Jasa Raharja Jatim Kucurkan Santunan Rp493 Miliar (ilustrasi).
Jasa Raharja Jatim Kucurkan Santunan Rp493 Miliar (ilustrasi). | Foto: istimewa

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- PT Jasa Raharja mengucurkan santunan senilai Rp493 miliar untuk korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jatim Eva Yuliasta merinci santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp213 miliar, sedangkan santunan untuk korban luka-luka Rp268 miliar.

Selain itu, pihaknya mengucurkan santunan pertolongan pertama pada kecelakaan Rp4,3 miliar, cacat tetap Rp2,2 miliar, santunan ambulans Rp208,9 juta, dan biaya penguburan yang diserahkan kepadakorban yang tidak memiliki ahli waris Rp496 juta.

PT Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Jasa raharja melakukan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam hal penerbitan laporan polisi dan telah bekerja sama dengan 324 rumah sakit di Jatim.

Eva menegaskan dalam pengurusan santunan, Jasa Raharja tidak memungut biaya apapun.

"Baik santunan meninggal dunia ataupun luka-luka, kami tidak memungut biaya kepada pihak korban maupun rumah sakit. Khususnya terhadap rumah sakit yang telah bekerja sama dalam memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas," kata dia, Rabu (9/11/2022).

Ia mengatakan Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud penyelenggara Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Terkait


Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Rp 18,54 Miliar Korban Lakalantas

Jasa Raharja Catat Santunan Semester I 2022 Rp 1,3 Trilun

Muharram Bangkit BMH Sampai ke Suku Laut di Selat Kongki dan Pulau Kojong

Yayasan Al-Muawanah Sawangan Gelar Santunan Yatama, Manula dan Dhuafa

Jasa Raharja: Santunan Operasi Mudik Lebaran 2022 Turun 50 Persen

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark