UMK 2023, Buruh Kabupaten Semarang Ngotot Kesampingkan PP 36

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan (ilustrasi)
Sejumlah massa buruh saat melaksanakan aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kesejahteraan (ilustrasi) | Foto: Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Di berbagai daerah di Jawa Tengah, kalangan pekerja mengharapkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan gubernur Jateng nanti mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pekerja.

Di Kabupaten Semarang, misanya, kalangan pekerja masih ‘ngotot’ menolak formulasi upah yang mengacu pada rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Untuk UMK, harapannya bisa lepas dari formula rumusan PP 36 Tahun 2021,” ungkap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (10/11/2022).

Ia menjelaskan, jika UMK 2023 rumusannya masih mengacu pada PP 36 Tahun 2021, maka besaran UMK nanti jatuhnya masih sekitar 2 atau 3 persen dan itu jauh dari harapan para pekerja.

“Sebagai gambaran, inflasi empat persen UMK kita (Kabupaten Semarang)  2022 kemarin, kenaikannya di bawah satu persen,” jelasnya.

Harapan para pekerja di Kabupaten Semarang, lanjut Sumanta, tetap usulan UMK berjalan ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta indeks kemahalan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Sebab, masih jelas Sumanta, dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi, mengakibatkan daya beli para pekerja menurun.

Dicontohkan, uang Rp 100 ribu dari pendapatan, sebelumnya masih cukup untuk membeli beras, lauk pauk dan beberapa kebutuhan lain. Kalau sekarang hanya bisa buat membeli beras dan lauk pauk saja.

Ini baru dilihat dari satu faktor saja, yakni kenaikan harga BBM bersubsidi, dan belum dilihat dari faktor-faktor lain. Kalau UMK 2023 ini tidak didongkrak dengan kenaikan yang lebih baik, maka di 2023 nanti pendapatan buruh akan semakin berat lagi.

Maka saat diundang gubernur di Puri Gedeh (rumah dinas gubernur, red.) Kamis siang, ia tetap mengusulkan ada penambahan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga minimal kenaikannya ada di kisaran 10 persen,” tegas Sumanta yang juga anggota Dewan Pengupahan Jateng ini.

Terkait


Penetapan UMK Wilayah Jateng Setelah UMP Diumumkan Pemerintah

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark