Soal Isu Ancaman PHK Besar- besaran, Ini Tanggapan KSPN Kabupaten Semarang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin

Soal Isu Ancaman PHK Besar- besaran, Ini Tanggapan KSPN Kabupaten Semarang (ilustrasi).
Soal Isu Ancaman PHK Besar- besaran, Ini Tanggapan KSPN Kabupaten Semarang (ilustrasi). | Foto: republika

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Isu seputar acaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar- besaran di sektor industri tekstil dan garmen, ditanggapi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang.

Sebab Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah industri manufaktur sektor tekstil dan garmen cukup banyak.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta yang dikonfirmasi mengaku terus memantau isu terkait dengan  ancaman PHK besar- besaran akibat situasi global yang sedang tidak menguntungkan tersebut.

Namun –sejauh ini—di Kabupaten Semarang belum ada laporan terkait adanya PHK maupun karyawan yang terdampak efisiensi, dari anggota konfederasi. “Khususnya di sektor tekstil dan garmen,” jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (10/11).  

Baca Juga

Kendati begitu, Sumanta tidak mengelak jika saat ini tanda- tanda dampak dari situasi global --yang sedang tidak baik- baik saja-- tersebutv sudah dirasakan oleh karyawan di sektor tekstil maupun garmen.

Misalnya perlambatan produksi di sejumlah perusahaan tekstil, garmen maupun sepatu akibat, dampak dari menurunnya permintaan untuk ekspor. “Terutama ke beberapa negara di Eropa dan Amerika,” jelasnya.

Di luar isu tersebut, lanjut Sumanta, DPD KSPN juga terus mencermati prediksi- prediksi yang mengaitkan keberlanjutan para karyawan dengan potensi resesi yang diperkirakan bakal terjadi di tahun 2023 nanti.

Untuk saat ini memang belum ada laporan terkait dampak bagi para karyawan atau pekerja, seperti penundaan upah, adanya karyawan yang dirumahkan atau bahkan di PHK. “Namun kami juga belum tahu, di akhir tahun nanti situasinya seperti apa,” tegasnya.

Sebab perusahaan sampai hari ini juga masih membayar gaji karyawan mereka dan belum ada keterlambatan. Kalaupun ada keterlambatan, batas waktunya hanya berlangsung sehari atau paling lama dua hari.

Namun jika situasi terburuk terjadi –misalnya-- opsi PHK, maka hal yang harus diperjuangkan adalah hak- hak normatif para pekerja. “Baik sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan maupun kesepakatan kerja dengan perusahaan,” tandas Sumanta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Dalam 4 Bulan, 19 Ribu Karyawan di Sukabumi Kena PHK

Gubernur Sumbar Tidak Pernah Menyetujui PHK Karyawan PT. Tirta Investama Solok

Cegah Gelombang PHK, Kemenaker Siap Dampingi Semua Pihak Cari Win-Win Solution

Hadapi Ancaman PHK, Kadin Jabar Minta Pekerja Tingkatkan Kemampuan

Wapres Benarkan Gelombang PHK Meningkat Jelang Akhir 2022

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark