Pemkot Mojokerto Berikan Pengurus Koperasi Akuntansi Berbasis Syariah
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Mojokerto Berikan Pengurus Koperasi Akuntansi Berbasis Syariah (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_93
REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, memberikan penguatan akuntansi berbasis syariah kepada pengurus koperasi sebagai upaya pengembangan sumberdaya manusia.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan penguatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto. "Tak hanya SDM koperasi konvensional, tetapi juga terhadap koperasi berbasis syariah," ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan yaitu pelatihan akuntansi lanjutan bagi koperasi simpan pinjam syariah. Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan bahwa banyak pengurus koperasi yang sudah memahami betul cara kerja koperasi namun masih kurang dalam bidang administrasi.
Lebih lanjut ia juga menekankan bahwa koperasi merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum, sehingga ada regulasi yang mengatur tata kelola koperasi. "Sebagai badan hukum konsekuensinya ada regulasi, undang-undang, Peraturan Pemerintah yang mengatur koperasi. Maka kalau tidak mengikuti regulasi yang ada, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung," kata Ning Ita.
Lebih lanjut Ning Ita berharap pengurus maupun pengawas memahami tugas masing-masing. Sehingga koperasi di Kota Mojokerto bisa menjadi koperasi yang sehat.
Pada kesempatan ini, Ning Ita juga berharap agar di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu koperasi mampu menjadi penguat dalam ekonomi riil. "Koperasi diharapkan dapat menguatkan anggotanya di bidang ekonomi. Bagaimana tetap bergerak di tengah kondisi yang tidak mudah. Kekuatan koperasi saling mendukung diantaranya anggotanya diharapkan menjadi penguat sektor ekonomi riil di masyarakat," katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) serta Koperasi Bueka As Sakinah dan Koperasi Wanita An Nisa.