REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Qatar mengumumkan penangkapan pertama terhadap calo tiket Piala Dunia pada Senin (14/11/2022), di mana tiga pria asing ditahan di luar pusat penjualan tiket resmi di Doha.
Enam hari menjelang dimulainya turnamen, kementerian dalam negeri mengatakan "tiga orang dari berbagai negara" ditangkap dan sekarang sedang menghadapi proses pidana.
Kementerian Dalam Negeri Qatar merilis pernyataan di Twitter, seperti dilansir AFP, tetapi tidak merinci kewarganegaraan mereka yang ditangkap. Qatar hanya menyatakan orang-orang itu tertangkap "menjual kembali tiket" di luar "outlet resmi".
Antrean terjadi setiap hari di luar pusat penjualan tiket utama FIFA di pusat kota Doha, dengan orang-orang berharap untuk membeli tiket pertandingan yang banyak diburu.
Menurut pernyataan itu, mereka yang ditangkap dapat menghadapi denda hingga 250.000 riyal (sekitar Rp 1 miliar) untuk setiap tiket yang kedapatan telah mereka jual.
FIFA dan pemerintah Qatar juga berulang kali memperingatkan tentang merchandise Piala Dunia palsu. Pekan lalu, pihak berwenang melaporkan penyitaan 144 trofi Piala Dunia palsu.
Sebelumnya, pelat nomor mobil yang menggunakan gambar Piala Dunia secara ilegal dan pakaian palsu yang menggunakan logo resmi telah menjadi sasaran pihak berwenang. Tahun lalu, sebuah pabrik yang memproduksi botol parfum bermerek Piala Dunia dirazia.