Wajib Pilah Sampah, Tiap KK di Yogyakarta Jadi Nasabah Bank Sampah
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Aktivitas bank sampah Mandiri Sejahtera di wilayah RW. 04, Desa Berdaya Bausasran, Kecamatan Danurejan, Yogyakarta. | Foto: rumah zakat
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan agar tiap kartu keluarga (KK) menjadi nasabah bank sampah di 2023. Hal ini didukung dengan adanya kebijakan wajib memilah sampah organik dan anorganik yang rencananya mulai diterapkan pada 2023.
Kebijakan tersebut menjadi revolusi sampah di Kota Yogyakarta dengan target zero sampah anorganik di 2023. Pasalnya, melalui kebijakan ini menjadikan sampah anorganik tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sampah dan harus dikelola di bank sampah.
"Nanti petugas pengangkut sudah tidak akan membawa sampah anorganik. Sebab, akan ditangani oleh bank sampah di tiap wilayah, baik itu untuk didaur ulang ataupun dijual ke mitra," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya.
Hal ini juga dilakukan dalam rangka mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan, yang mana sudah over capacity. Untuk itu, Aman menegaskan di 2023 setiap KK di Kota Yogyakarta wajib untuk terdaftar menjadi nasabah bank sampah.
"Wajib hukumnya menjadi nasabah bank sampah, jadi tiap rumah sudah harus memilah mana sampah organik dan mana yang anorganik," ujar Aman yang juga ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta itu.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya meminta setiap pengurus bank sampah yang sudah dibentuk dari level RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan untuk melakukan pemetaan. Pemetaan berjenjang ini guna memastikan warga yang belum menjadi nasabah bank sampah di Yogyakarta.
"Mari kita bersama-sama mengatasi masalah sampah ini, sebab pada dasarnya masalah sampah itu harus sudah selesai dari sumber sampahnya. Dimulai dari mengajak tiap warga jadi nasabah bank sampah, karena setelah itu pasti akan melakukan pemilahan sampah di level rumah tangga," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memaksimalkan peran kelembagaan bank sampah yang sudah ada dengan melengkapi data dan administrasi. Pasalnya, saat ini ada beberapa bank sampah di Kota Yogyakarta yang tidak beroperasi secara maksimal.
"Ini adalah komitmen kita bersama untuk revolusi sampah 2023, Kota Yogya bebas sampah anorganik," lanjut Aman.
Terkait dengan wajib memilah sampah ini, pihaknya juga tengah menyusun kebijakan tersebut. Aman memperkirakan aturan wajib pilah sampah ini selesai di akhir 2022 ini.
"Ini menjadi kebijakan Pemkot Yogyakarta yang sedang kita rumuskan peraturannya dan mudah-mudahan akhir Desember selesai," katanya.
Ia mengaku, untuk menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah ini tidak mudah. Untuk itu, diperlukan regulasi yang jelas untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
Melalui kebijakan tersebut, juga akan ada sanksi dan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pemilahan sampah. Terkait dengan sanksi ini, juga masih dalam perumusan oleh Pemkot Yogyakarta.
"Kami mendorong dan mewajibkan pemilahan sampah anorganik dan organik. Sejak awal dipisah, tidak boleh tidak," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta menyebut pembentukan bank sampah sendiri hampir merata di seluruh wilayah di Yogyakarta. Setidaknya, sudah ada 565 bank sampah berbasis RW yang dibentuk.
Sedangkan, jumlah RW di Kota Yogyakarta yakni mencapai 614 RW. Artinya, sekitar 92 persen RW di Kota Yogyakarta sudah memiliki bank sampah.
Dari 565 bank sampah yang ada, 180 di antaranya saat ini tidak beroperasi secara maksimal atau tidak aktif. Dengan begitu, kedepannya bank sampah yang tidak aktif tersebut akan dioptimalkan kembali.