Ahad 20 Nov 2022 08:24 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan ada lima perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran terkait obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Menurutnya, lima perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Ali Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Penny menegaskan bahwa BPOM telah melakukan pencabutan cara pembuatan obat yang baik serta pelarangan ijin edar terhadap lima perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, mereka juga diminta untuk menghentikan produksi dan melakukan penarikan sirup obat dari peredaran.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo