Polisi Jatim Berhasil Tangkap Tiga Bandar Narkoba
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas mengawal tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk (ilustrasi). | Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MN (34) di rumahnya Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo. Seperti diungkapkan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 70 poket sabu dengan berat sekitar 83,22 gram.
"Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 70 poket sabu tersebut. Sabu itu sudah dalam kemasan paket siap edar," kata Daniel, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari sesama pengedar bernama Gendut yang saat ini masuk DPO. MN kemudian menerima sabu-sabu di Jalan Bypass, Juanda, Sidoarjo, dengan teknik ranjau yang dibungkus dalam kemasan roti.
Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut. Selanjutnya, MN memecah sabu-sabu yang diperolehnya menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Dari jumlah tersebut, 20 poket di antaranya sudah dijual tersangka atas perintah Gendut.
Sisanya disimpan tersangka sambil menunggu perintah dari Gendut. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu. "Pengakuan tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga menggagalkan peredaran narkotika jenis pil double L dan membekuk dua tersangka. Tersangka yang ditangkap berinisial IN (43) warga Kecamatan Megersari, Mojokerto, dan RS (31) yang merupakan warga Kecapatan Pare, Kediri.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 12.782 butir pil double L. Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menegaskan, pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran narkoba.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat," kata Apip.
Dijelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 197 atau 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.