Belasan TKD di DIY Pemanfaatannya tak Sesuai Izin
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Belasan TKD di DIY Pemanfaatannya tak Sesuai Izin (ilustrasi). | Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY, Krido Suprayitno mengatakan, ada belasan tanah kas desa/kelurahan (TKD) yang pemanfaatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Hal ini diketahui dari pengawasan yang dilakukan terhadap pemanfaatan TKD.
Krido menuturkan, pengawasan pemanfaatan TKD dari 2019 hingga 2022 sudah dilakukan dengan menyasar 70 kelurahan di DIY. Dari 70 kelurahan yang sudah diawasi tersebut, ada 583 izin TKD yang diawasi.
Sedangkan, total sasaran pengawasan sendiri mencapai 392 kalurahan. Artinya, masih ada 322 kelurahan yang belum dilakukan pengawasan terkait pemanfaatan TKD ini.
"Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai," kata Krido di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/11).
Krido menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat 16 pemanfaatan TKD tersebut tidak sesuai izin berdasarkan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Mulai dari mengalihkan izin kepada pihak lain, menambahkan keluasan TKD yang telah ditetapkan dalam izin, menggunakan TKD sebagai rumah atau tempat tinggal.
"Demikian pula dilarang untuk menggunakan tanah kelurahan (TKD) yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan, dan menggunakan tanah kelurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang," ujar Krido.
Lebih lanjut, Krido menuturkan, jumlah TKD yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian mencapai 2.095 bidang. “Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” tambahnya.
Pihaknya pun sudah memberikan teguran kepada kelurahan yang pemanfaatan TKD-nya tidak sesuai izin yang diberikan. Di 2021 saja misalnya, telah diberikan surat teguran kepada 22 kelurahan, dengan total sasaran surat teguran mencapai 23 surat.
Terkait dengan pengawasan yang dilakukan, ditujukan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan TKD. Selain itu, katanya, juga untuk mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan TKD, dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa/kelurahan, serta sebagai pembinaan kepada pemerintah kelurahan dalam pemanfaatan tanah.
"Ada tiga hal di dalam izin gubernur, pertama izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan. Inilah yang menjadi acuan SOP (dalam melakukan pengawasan ke kelurahan)," jelasnya.