REPUBLIKA.CO.ID, TAPSEL -- Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kedua pelajar tersebut berinisial ZA dan IH, yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengatakan, kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena kasusnya termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya di Kabupaten Tapse, Kamis (24/11/2022).
Imam mengatakan, berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban, tidak ada ditemukan luka lecet atau memar. "Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Tapse. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR, dan RM. Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore WIB, itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya.
Imam menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus. "Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," katanya.