REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga menciduk seorang suami SL (39 tahun) yang menganiaya istrinya Muliana Laia (37) di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Tersangka diringkus petugas di kediaman keluarga di Jalan Sudirman, Kota Sibolga, Sabtu (26/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka SL diringkus karena melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Muliana Laia," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin di Kota Medan, Sumut, Selasa (30/11/2022).
Sormin menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan SL kepada Muliana terjadi pada Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. "Tersangka ditangkap personel sehubungan dengan laporan istrinya yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka menarik rambut, menampar sebanyak dua kali, mencekik leher, dan menendang kaki Muliana," katanya.
Menurut Sormin, tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. "Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga," kata Sormin.