Selasa 06 Dec 2022 19:09 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menjelaskan alasan DPR dengan pemerintah untuk mengubah RUU KUHP menjadi Undang-undang (UU). Menurutnya hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Bambang menjelaskan dengan disetujuinya RUU KUHP menjadi UU diharapkan ada jaminan kepastian hukum. Selain itu, alasan lainnya yakni menciptakan keadilan dalam proses pemidanaan terpidana.
Ia menegaskan proses pidana tidak dimaksudkan untuk menderitakan terpidana. Ia menambahkan alasan lainnya yakni untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam konflik hukum di Indonesia.