Kamis 08 Dec 2022 20:33 WIB

Pengawasan Aset Kripto akan Dialihkan ke OJK

Kemenkeu akan menambah anggota Dewan Komisioner OJK dalam RUU PPSK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati laporan panitia kerja yang mengkaji rancangan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU PPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya setuju isi RUU PPSK. 

Nantinya RUU PPSK akan dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang. “Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang. Saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Di dalam beleid tersebut, terdapat pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumnya Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). “Kegiatan sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto,” tulis draft RUU PPSK terbaru.

Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari sekarang hanya sembilan orang. Penambahan tersebut antara lain seorang kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; serta seorang kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto merangkap anggota. 

Dari sisi lain, salah satu pajak digital aset kripto menjadi fenomena banyak negara yang semakin diminati. Keajaiban kripto yang harus digunakan sebagai saingan bagi lembaga perbankan dan mata uang resmi. 

Trustlane LLC telah mengembangkan Platform DBFI  berdasarkan blockchain hibrida sebagai jembatan antara kripto dan uang fiat. DBFI juga  sedang dipersiapkan sebagai platform publik yang menyediakan aplikasi DAPPS yang dapat terhubung dengan CBDC atau koin digital bank sentral dalam waktunya. 

Platform DBFI seperti perbatasan terakhir uang kripto. Hal ini membutuhkan ekosistem  yang luas, dan pemahaman terperinci tentang kebutuhan dan kemampuan sistem keuangan pada masa depan. Trustlane menggunakan sistem yang sangat aman dan mudah,  yang mencakup basis kustodian pada platform bank kripto dan basis non-kustodian pada aplikasi seluler. 

Platform ini akan berfungsi sebagai gateway aset digital, pengguna  dapat memiliki akses ke beragam aset digital dan aplikasi pendukung. Pengguna utama yang  ditargetkan ekosistem ini merupakan institusi keuangan, firma investasi dan korporasi.

Ekosistem Trustlane akan mencakup perbankan kripto, perdagangan keuangan, valuta asing,  perdagangan pialang, dan rantai pasokan melalui blockchain hibrida untuk merampingkan  setiap proses sebelum berakhir dengan uang fiat. DBFI menggunakan teknik kriptografi modern untuk memecahkan  masalah penanganan informasi yang sangat sensitif dan aman dengan semua hak privasi dan  kerahasiaan yang diharapkan konsumen dan regulator. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement