Rabu 14 Dec 2022 07:55 WIB

1.106 Pelamar Incar 27 Kursi Direktur di Otorita IKN

Pengumuman seleksi jabatan di Otorita IKN dibuka sejak 10 November 2022.

Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Sebanyak 1.106 pelamar dari berbagai daerah di Indonesia mengincar 27 kursi direktur/kepala biro di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Foto udara proses pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). Sebanyak 1.106 pelamar dari berbagai daerah di Indonesia mengincar 27 kursi direktur/kepala biro di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Sebanyak 1.106 pelamar dari berbagai daerah di Indonesia mengincar 27 kursi direktur/kepala biro di lingkungan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN), menggambarkan minat masyarakat cukup tinggi ingin berkontribusi langsung terhadap pembangunan IKN.

"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pelamar yang ingin secara langsung berperan langsung membangun IKN, yakni dengan ingin bergabung di OIKN," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono dalam rilisnya yang diterima di Samarinda, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Dari seluruh pelamar yang masuk itu, panitia seleksi harus melakukan seleksi sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya, sehingga yang secara administrasi lengkap akan melanjutkan tes lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi, ujar Sidik, terhadap 1.106 pelamar yang masuk, sedangkan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi hanya 151 pelamar.

Dari 151 pelamar tersebut jumlah yang memenuhi persyaratan terdiri dari 101 pelamar PNS dan 50 pelamar non-PNS, sehingga pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti tahap selanjutnya, yakni seleksi penulisan makalah yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Desember 2022 pukul 14.00 WIB.

Ia melanjutkan, pada pengumuman seleksi jabatan 10 November lalu, terdapat 27 posisi jabatan yang dibuka, namun jumlah pelamar banyak yang belum memenuhi prasyarat, kemudian dilakukan perpanjangan masa perekrutan. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, terdapat dua jabatan dengan hanya satu pelamar yang memenuhi syarat, yaitu untuk jabatan Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, kemudian jabatan Direktur Pendanaan.

Atas hasil ini, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52/2020, kedua jabatan tersebut tidak dapat diikutsertakan pada tahapan seleksi terbuka selanjutnya.

Sementara itu, sebanyak 1.106 pelamar yang masuk ke OIKN dan ingin duduk pada 27 posisi yang dibuka antara lain sebagai Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama ada 63 pelamar, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat 148 pelamar.

Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan 37 pelamar/orang, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa 81 orang, Direktur Hukum 36 orang, Direktur Kepatuhan 20 orang, Direktur Pengawasan dan Audit Internal 41 orang, Direktur Perencanaan Makro 22 orang.

Direktur Pengembangan, Pemanfaatan Kehutanan, dan Sumber Daya Air 21 orang, Direktur Ketahanan Pangan 33 orang, Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha 19 orang, Direktur Pendanaan 8 orang, Direktur Pembiayaan 26 orang.

"Direktur Sarana Prasarana Dasar 35 orang, Direktur Sarana Prasarana Sosial 14 orang, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan 48 orang, kemudian Direktur Bidang Pelayanan Dasar ada 58 orang pelamar," kata Sidik.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement