Kamis 15 Dec 2022 14:34 WIB
Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengimbau apabila ada yang merasa tidak sepakat terkait dengan pengesahaan RKUHP dapat melakukan judicial review di Mahkamah Konsitusi.
Bambang menjelaskan KHUP itu merupakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi penting dan akan menjadi bacaan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, menurut dia, apabila dirasa ada yang tidal setuju, DPR dan pemerintah mempersilahkan melalui jalur hukum.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis