REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga korban kembali melaporkan purnawirawan anggota Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono terduga pelaku tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18 tahun). Kali ini pelaku dilaporkan terkait adanya unsur pembiaran dalam kasus dugaan tabrak lari tersebut.
“Masih berlanjut, karena dari pihak korban yang meninggal dunia melaporkan kembali Pak Eko tentang ada unsur pembiarannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Dalam proses hukum kasus dugaan tabrak lari tersebut, Latif mempersilahkan pihak Universitas Indonesia untuk mendampingi keluarga korban. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan terduga pelaku tabrak lari sebagai tersangka. Padahal penyidik sendiri telah melakukan gelar perkara kasus ini.
“Dari UI juga disuruh mendampingi. Kita terbuka, kita akan cari solusi yang terbaik,” kata Latif.
Selanjutnya, kata Latif, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lagi terkait laporan balik perihal unsur pembiaran tersebut. Tentunya dengan mendalami unsur-unsurnya serta mencari saksi untuk dimintai keterangan.
Sehingga penyidik juga akan mencari saksi lagi untuk menggali keterangan terkait unsur pembiaran.
“Masih ada pemeriksaan lagi karena dari pihak yang meninggal mau melaporkan balik Pak Eko tentang unsur pembiaran,” tutur Latif.