Tukang Becak hingga Kuli Bangunan Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq

Pengemudi ojek daring melintas di depan mural sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pengemudi ojek daring melintas di depan mural sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). | Foto: ANTARA/Arnas Padda

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengungkapkan, pekerja rentan yang dimaksud meliputi tukang becak, pembantu rumah tangga, sopir, driver ojek, hingga kuli bangunan.

Fauzi mengatakan, pihaknya menganggarkan hingga Rp 1,2 miliar dari APBD untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut. Sejauh ini pihaknya telah mendaftarkan 1.984 pekerja rentan untuk mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang diberi nama "Bismillah Melayani" yang iurannya 100 persen ditanggung pemkab.

Rinciannya, 1.984 pekerja rentan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 1.069 tukang atau kuli bangunan, 450 tukang becak, 213 asisten rumah tangga, 128 sopir atau driver ojek, dan 124 nelayan.

"Mereka ini risikonya tinggi karena di lapangan. Maka saya pikir pekerja rentan ini kita kasih BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka juga kan pekerja," ujarnya.

Sesuai aturan, pekerja rentan yang bisa didaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan adalah yang isianya di bawah 65 tahun. Meski demikian, kata Fauzi, pihaknya tetap memberi perhatian bagi pekerja rentan yang tidak bisa didaftarkan akibat terganjal batasan usia.

Di mana Pemkab Sumenep memberikan fasilitas berobat gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC). "Bagi pekerja rentan yang tidak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gartis. Mereka cukup menunjukkan KTP ketika butuh pengobatan," kata dia.

Program "Bismillah Melayani" ini, lanjut Fauzi, sebagai bentuk kepedulian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan. Program tersebut juga dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan dan membangun ketahanan rumah tangga menghadapi kejadian tidak terduga.

Fauzi menegaskan, program tersebut telah dikonsultasikan dengan BPK sebelum dijalankan. "Program BPJS Ketenagakerjaan ini untuk membantu pekerja rentan saat mengalami musibah kecelakaan, supaya ada jaminan atau asuransi untuk membantu biaya pengobatannya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Launching Fitur Baru, BPJS Ketenagakerjaan Buktikan Klaim Manfaat PMI Kian Mudah

Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Alami Peningkatan

Cara Cepat Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (JHT)

Pemkab Sumenep Bentuk TPID Kendalikan Inflasi

Sumenep Mulai Uji Coba Sepeda Motor Listrik untuk Dinas ASN

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark