Jumat 23 Dec 2022 03:07 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan) Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kedua kiri) dan Master Parulian Tumanggor (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan), Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kiri) dan Pierre Togar Sitanggang (kedua kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Indra Sari Wisnu (kiri), Stanley MA (kedua kanan) bersama empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Majelis hakim saat mendengarkan Jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca berkas perkara terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Master Parulian Tumanggor bersama empat terdakwa lainnya diantaranya Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memutuskan menunda agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) lantaran jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan dan menyiapkan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut. Sementara agenda tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) besok. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Master Parulian Tumanggor (kanan) bersama empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Indra Sari Wisnu bersama empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Master Parulian Tumanggor (kanan) bersama empat terdakwa lainnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Master Parulian Tumanggor bersama empat terdakwa lainnya diantaranya Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Indra Sari Wisnu bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memutuskan menunda agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) lantaran jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan dan menyiapkan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut. Sementara agenda tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) besok. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Indra Sari Wisnu (kiri) bersama terdakwa Pierre Togar Sitanggang (tengah) berbincang bersama penasehat hukum usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi memutuskan menunda agenda sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah lantaran jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan dan menyiapkan tuntutan terhadap lima terdakwa tersebut. Sementara agenda tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) besok. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  -- Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) Pierre Togar Sitanggang (tengah) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kedua kanan) Indra Sari Wisnu (kanan), Stanley MA (kedua kiri) dan Master Parulian Tumanggor (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa diantaranya Lin Che Wei penjara selama 8 tahun denda Rp1 miliar subisder 6 bulan, terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dan terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement