REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat (23/12/2022).
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara
- Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan
- Jakarta Timur di lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
- Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Dua Kota Tangerang
- Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Batu Ceper Ciledug
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat.
- Kelapa Dua: Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
- Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.