JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang petasan dinyalakan pada malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, ada berbagai potensi negatif yang ditimbulkan jika petasan tetap diperbolehkan. “Petasan membahayakan dan ada potensi kebakaran,” kata Arifin kepada awak media di Jakarta, Kamis...
Berita Lainnya