Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti 129 Perkara Pidana
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kajari Purwokerto Sunarwan bersama Ketua DPRD dan Bupati Banyumas saat memusnahkan barang bukti tindak pidana. | Foto: Dok. Kejari Purwokerto
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 129 perkara tindak pidana yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti pidana digelar pada Jumat (23/12/22), di halaman depan Kejari Purwokerto dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan yang disaksikan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, Bupati Banyumas Achmad Husein, dan pejabat Polresta Banyumas.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 129 perkara pidana dan satu perkara tindak pidana ringan (tipiring) selama tahun 2022.
"Pemusnahan barang bukti atas perintah majelis hakim supaya dimusnahkan dan perkaranya sudah inkrah," kata Sunarwan, Jumat (23/12/2022).
Jenis perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan seperti kejahatan narkoba, peredaran obat tanpa ijin, kejahatan tindak pidana lainnya dan tindak pidana ringan.
Adapun barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan seperti, puluhan senjata tajam (Sajam), 30 hanphon berbagi merek, 4.272 butir obat psikotropika, 165 botol minuman keras (miras), 2.241 gram ganja, 59.22 gram sabu sabu, 143.66 tembakau sintetis, dan 93 buah kosmetik berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti perkara pidana dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan digergaji dilakukan oleh Kajari, Ketua DPRD, Bupati Banyumas, dan pejabat Polresta Banyumas.