Penulis Buku 'Jokowi Undercover' Jalani Sidang di PN Solo
Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana sidang Bambang Tri dan Gus Nur di PN Solo, Selasa (27/12). | Foto: Muhammad Noor Alfian
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover) dan Sigi Nur Rahardja (Gus Nur) menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/12/2022).
Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Hal tersebut berdasarkan konten YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri. "Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, saat jeda persidangan.
Gus Nur dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang yang berbeda. Namun menurut Bambang karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan menghadirkan kedua terdakwa secara langsung. "Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," terangnya.
Sedangkan keenam saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus. Kesaksian pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya.
Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut. "Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Aprianto Kurniawan menyebur keberatan terdakwa selama berjalannya sidang adalah hal yang wajar. "Wajar saja dengan keberatan dari saksi pelapor yang kami hadirkan, wajarlah mau tidak diterima atau sanggahan wajar saja ga masalah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa putusan akhir masih ada pada majelis hakim. Oleh karena itu pihaknya akan terus berjuang untuk menghadirkan saksi dengan jumlah 23 saksi dan delapan di antaranya merupakan saksi ahli.
"Akhirnya majelis hakim yang akan menilai bahwa itu berdasarkan majelis hakim kami yang berhasil membuktikan atau pihak mereka yang bisa. Kan biasanya bebas atau mungkin lepas itu aja kan. Ini baru awal persidangan kita akan fight ya berdasarkan apa kesaksian dalam berkas," terangnya.
Selain itu, dikatakan pasal yang didakwakan berkaitan dengan ITE dan KUHP. Di antaranya adalah terkait ujaran kebencian dan penistaaan agama.
"Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penistaan agama ujaran kebencian segala macam undang undang ITE ada KUHP dan ITE. Gus Nur dan Pak Bambang ini splitsing ya perkaranya juncto pasal 55 ayat 1 KUHP saling terikat satu sama lain dianggap mereka secara bersama sama melakukan suatu tindak kejahatan," terangnya.