Rabu 28 Dec 2022 09:16 WIB

Polda Jabar Larang Penggunaan Kembang Api di Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Larangan kembang api diterapkan untuk meminimalisasi potensi kebakaran

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Seorang penjual kembang api berjualan pada malam tahun baru. Ilustrasi.
Foto: Antara/FB Anggoro
Seorang penjual kembang api berjualan pada malam tahun baru. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melarang penggunaan kembang api pada perayaan malam tahun baru 2023. Larangan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi potensi kebakaran dan bencana lainnya di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat tidak menggunakan kembang api saat malam perayaan tahun baru 2023 nanti. Sebab dikhawatirkan memicu bencana dan kerawanan lainnya.

Baca Juga

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya, karena memang mempunyai kerawanan yang bisa menimbulkan dampak kebakaran dan juga rawan terhadap keselamatan masyarakat," ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan jika masyarakat hendak memakai kembang api untuk melapor kepada pihak berwenang sehingga dapat dilakukan asesmen dari sisi tingkat keselamatan dan kewajaran. "Memang kembang api ini ada batasan tertentu terkait masalah data teknis, silinder atau diameternya ada pembatasan di 1,6. Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati sehingga diangga0 terlarang apabila melebihi batas itu," katanya.